Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Juga: Hari Libur 18 Mei 2023: Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Apa Itu?
Salah satu aspek yang diakomodir dalam Keppres tersebut adalah perubahan nomenklatur nama 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.
Dengan perubahan ini, terdapat empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional, yang kini diganti menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah dan kenaikan Yesus Kristus.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pengakuan yang lebih sesuai dengan keyakinan umat Kristen di Indonesia.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.
Meskipun Indonesia memiliki keragaman agama, penyesuaian-penyesuaian seperti ini diharapkan dapat menghormati dan mencerminkan kekhasan dari setiap keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data, 3 di Antaranya di Indonesia
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia?
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!