Baca Juga: Inilah peta perjalanan liburan Imlek, mulai dari Jakarta hingga Kalimantan Barat
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Baca Juga: Berijalan Gelar Workshop Digital Marketing untuk Pelaku UMKM
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD