"Korban mengeluh ke ibunya karena telah dicabuli oleh ayahnya sendiri sejak umur 14 sampai umur 17 tahun yang dilakukan berulang-ulang kali," ujar Yanti Delfina kepada GELORA.ME.
Tidak terima perbuatan pelaku, ibu kandung korban melapor ke Polresta Padang guna diberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
Baca Juga: Sadis! Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tiri di Padang, Korban Sampai Dilarikan Ke RS
Mendapati laporan tersebut, Tim Klewang yang di pimpin Aiptu David Rico Darmawan bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Padang Selatan.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
"Pelaku saat ini sudah berada di Polresta Padang sedang proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Yanti Delfina.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Analisis Lengkap & Respons Banjir Bandang Sumatera
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil dan Raja Juli Atas Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon & WA Usai Debat Panas dengan Greenpeace, Apa Isu Wahabisme Lingkungan?
Impor Beras 2025: 364.300 Ton untuk Kebutuhan Khusus & Industri, Kementan Pastikan Tak Ganggu Harga Petani