Kebijakan Baru! Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 Membuka Peluang Pegawai Negeri Sipil Indonesia Pensiun hingga Usia 65 Tahun

- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:31 WIB
Kebijakan Baru! Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 Membuka Peluang Pegawai Negeri Sipil Indonesia Pensiun hingga Usia 65 Tahun

SINERGI PAPERS - Kebijakan baru terjadi dalam kebijakan pemerintah Indonesia, yang secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Aturan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Indonesia kini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Manajerial dan Nonmanajerial, membuka pintu peluang untuk menjangkau usia pensiun hingga 65 tahun.

Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menyajikan pandangan yang jelas mengenai pegawai negeri sipil di Indonesia yang tergolong dalam Jabatan Manajerial, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.

Baca Juga: SEJAHTERA!! Simak Rincian Estimasi Kenaikan Gaji PPPK 2024 untuk Golongan I - XVII yang Bakal Cair di Februari

Sementara itu, kelompok Jabatan Nonmanajerial mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.

Batas usia pensiun untuk masing-masing jabatan diatur sesuai dengan konteksnya:

Halaman:

Komentar