Peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk melawan pengusaha Budi Said dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu tertuang dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Putusan tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Suharto bersama 4 anggota majelis hakim, Syamsul Ma'arif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Dengan begitu, putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023 lalu gugur. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Dalam kasus ini, Antam juga mengajukan PK terhadap 4 objek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi palu hakim/Net
Artikel Terkait
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini
Tuai Pro Kontra! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Program Sumbat Sperma Suami Jadi Syarat Penerima Bansos
Tanggapi Desakan Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan, Hercules: Sudah Bau Tanah, Saya Tidak Takut
Polda Sumut Selidiki Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Asisten Dosen Sekaligus Ustaz