- 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrator, Pelaksana, dan Pengawas
Bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiun masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat kabar menggembirakan, terutama bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Mereka memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa bakti hingga mencapai usia 65 tahun, sebagaimana diinformasikan oleh klikpendidikan.id berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga: CEK DISINI !! UU ASN 2023 Sah, Hanya Golongan Tenaga Honorer Berikut yang Terhindar dari PHK Massal
Dengan terobosan ini, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi para pegawai negeri sipil Indonesia untuk terus berkontribusi di tengah dinamika pekerjaan.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menandai langkah maju dalam mengakomodasi kebutuhan dan potensi pegawai negeri sipil, membawa angin segar bagi mereka yang mendambakan perjalanan karir yang lebih panjang. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah