- 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrator, Pelaksana, dan Pengawas
Bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiun masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat kabar menggembirakan, terutama bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Mereka memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa bakti hingga mencapai usia 65 tahun, sebagaimana diinformasikan oleh klikpendidikan.id berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga: CEK DISINI !! UU ASN 2023 Sah, Hanya Golongan Tenaga Honorer Berikut yang Terhindar dari PHK Massal
Dengan terobosan ini, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi para pegawai negeri sipil Indonesia untuk terus berkontribusi di tengah dinamika pekerjaan.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menandai langkah maju dalam mengakomodasi kebutuhan dan potensi pegawai negeri sipil, membawa angin segar bagi mereka yang mendambakan perjalanan karir yang lebih panjang. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Tragis! Bus Wisata Semarang Terguling di Tol Pemalang, 4 Tewas Diduga Akibat Rem Blong
ARH Aniaya Kakak Ipar Hingga Tewas di Pasar Minggu, Motifnya Bikin Geram!
Ibu Suri Thailand Sirikit Wafat di Usia 93, Ini Dampak dan Masa Berkabung 1 Tahun
KPK Selidiki Tersangka Suap MA Menas Erwin Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi, Faryd Sungkar Diperiksa