Dengan tegas, Rektor mengecam aksi tersebut. Menurutnya, UNU Jogja telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) dan berkomitmen untuk mewujudkan pemilu damai berbasis pendidikan serta literasi politik yang kuat, tanpa adanya elemen provokatif dan agitatif. Komitmen ini tercermin dalam berbagai program edukatif, salah satunya adalah acara "Bawaslu Ngampus" yang diselenggarakan pada hari Rabu, 15 November 2023.
Penempelan poster secara serampangan tersebut menurut mas rektor telah bertentangan dengan komitmen yang sudah dibangun. Sebab aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari kampus. "Sebaiknya izin terlebih dahulu jika hendak melakukan aktivas, selain persoalan izin, poster yang disebar ini tidaklah berimbang dan itu masuk pada kategori black campaign (kampaye gelap)," Terang Rektor.
"Kalau memang tujuannya edukatif tidak mendukung salah satu paslon harusnya yang diulas itu adalah semua paslon. Sebab semuanya tentu memiliki catatan positif dan negatif" Lanjut rektor. Sederet alasan di atas tersebut dianggap telah mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut menyuratkan kesan politik yang sangat partisan dan tidak dibenarkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: notifindonesia.com
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ungkap Bukti Ijazah Asli Jokowi: Ada Emboss dan Watermark
Insiden Ketapang: WNA China Serang Prajurit TNI, Ancaman Kedaulatan?
Vladimir Putin Akui Jatuh Cinta: Siapa Perempuan Misterius di Balik Pernyataan Mengejutkan Ini?
Bantuan Tunai Rp600 Ribu dari BNPB untuk Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara