Namun tak disangka, bukannya menyelesaikan masalah PLN malah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa wanita tersebut harus membayar Rp11.044.512.
Dilansir dari akun instagram sang pengacara Cak Sholeh, ia sangat menyayangkan tindakan tersebut. Karena hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PLN.
Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Rajab Lengkap dengan Penjelasan Dalilnya
“Tiang itu ditancapkan bertahun-tahun tidak bayar sewa, tapi kok minta 11 juta itu hitungannya darimana.”ucap cak sholeh dalam videonya.
“Seharusnya itu menjadi resikonya karena menancapkan tiang di lahan milik orang lain, jadi kalau pemilik tanah ingin menggunakan lahannya maka pemindahan menjadi tanggung jawab PLN. Ungkap Cak Sholeh.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK, 10 Orang Ditangkap dalam OTT
Indonesia Tak Impor Beras 2025? Mentan Beberkan Data BPS & Strategi Pencapaiannya
Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Akhirnya Ditangkap Polisi
Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Piala Dunia 2025 Gratis di FIFA+