GELORA.ME : Puro Pakualaman Yogyakarta menggelar prosesi Nyengker dalam rangkaian pernikahan agung atau Dhaup Ageng pada Senin 8 Januari 2024.
Prosesi rangkaian acara pernikahan ini dilaksanakan untuk putra bungsu dari K.G.P.A.A. Paku Alam X yakni B.P.H. Kusumo Kuntonugroho dengan Laily Annisa Kusumastuti.
Prosesi nyengker merupakan prosesi pingitan, dalam hal ini untuk calon pengantin perempuan, sebelum acara pernikahan dilangsungkan. Prosesi ini sudah mulai melibatkan keluarga dari calon pengantin.
Dalam prosesi Nyengker ini K.G.P.A.A. Paku Alam X memerintahkan untuk menjemput calon pengantin putri masuk ke lingkungan Puro Pakualaman dan
ditempatkan di Kagungan Dalem (K Kepatihan. Hal ini yang berbeda dari tradisi pingitan dalam pernikahan yang digelar masyarakat umumnya.
"Prosesi Nyengker dalam Dhaup Ageng ini karena yang kagungan kersa (yang punya hajat) Paku Alam X dan kebetulan trahnya calon penganten kakung (pria), sehingga yang wajib masuk ke cepuri adalah calon pengantin wanita karena bukan dari kalangan kerajaan," kata Ketua Bidang II Panitia Dhaup Ageng Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radyo Wisroyo, Senin.
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya