JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 5 Januari 2023 – TPDI Advokat Perekan Nusantara kembali melakukan langkah hukum lawan politik dinasti Joko Widodo, Presiden Indonesia.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Perekat Nusantara (TPDI Advokat Perekat Nusantara) tindaklanjuti langkah hukum putusan Mahkamah Konstutisi.
Dengan mendaftarkan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Kamis, 4 Januari 2023.
Ini perkembangan baru pasca Majelis Kehormatan Mahkmaha Konstitusi (MKMK), memutuskan berhentikan Anwar Usman, Selasa, 7 Nopember 2023.
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi atas putusan, Rabu, 16 Oktober 2023, mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Putusan menyebutkan batas usia 40 tahun dan atau pernah/tengah menjadi pejabat penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono