Hal ini lantaran, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon melakukan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon bahwa proses perpindahan yang bersangkutan, salah satu persyaratannya ada yang mal-administrasi alias tidak sah.
Baca Juga: Jejak Pengabdian Oscar Tabarez untuk Timnas Uruguay dari Muda Hingga Berjalan Pakai Tongkat
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappilu Partai Demokrat Kota Cilegon yang mewakili DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Arif Cahya Ramadhan usai memberikan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon dengan Formulir Model B3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/ PL/KOTA/11.04/1/2024 pada Selasa (2/1/2024).
Dikatakannya, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon mendesak Bawaslu untuk memproses sesuai aturan PKPU 10 Pasal 16 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.
"Bahwa yang bersangkutan (Rahmatullah-red) menyerahkan surat penyataan yang dibubuhi materai dan dttandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal ini Partai Demokrat Kota Cilegon," ujar Arif kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Shin Tae-yong Minta Fans Jangan Khawatir, Ini Katanya
Arif menegaskan, yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri yang diserahkan adalah bukan surat pengunduran sebagai anggota/kader parpol, melainkan pengunduran diri sebagai bacaleg.
"Ini yang kami laporkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah