GELORA.ME - Mantan kader Partai Demokrat Rahmatullah yang juga caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Jombang-Purwakarta pada Pemilu 2024 kembali bikin sensasi.
Setelah pada pertengahan tahun lalu memakai atribut partai lain saat sidang paripurna, padahal masih menjabat sebagai dewan Partai Demokrat, Rahmatullah pun sempat berfoto dengan Wakil ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang diabadikan dalam video yang sempat viral. Yang ujungnya di-PAW oleh DPP Partai Demokrat dan keluarnya SK pj Gubernur yang memberhentikannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon.
Tak sampai di situ saja, kisahnya masih berlanjut, Rahmatullah menggugat DPC Partai Demokrat Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar pada 16 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Indra Sjafri Akui di TC Timnas Indonesia ada 3 Pemain Keturunan, Ini Dia Orang-orangnya
Namun esepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang Putusan Nomor.141/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG tertanggal 14 Desember 2023 lalu, tentang gugatan ke DPC Partai Demokrat (PD) Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar.
Kisruh antara mantan kader Partai Demokrat Kota Cilegon H.Rahmatullah yang kini berseragam Partai PAN dengan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon kini memasuki babak baru.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah