GELORA.ME - Mantan kader Partai Demokrat Rahmatullah yang juga caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Jombang-Purwakarta pada Pemilu 2024 kembali bikin sensasi.
Setelah pada pertengahan tahun lalu memakai atribut partai lain saat sidang paripurna, padahal masih menjabat sebagai dewan Partai Demokrat, Rahmatullah pun sempat berfoto dengan Wakil ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang diabadikan dalam video yang sempat viral. Yang ujungnya di-PAW oleh DPP Partai Demokrat dan keluarnya SK pj Gubernur yang memberhentikannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon.
Tak sampai di situ saja, kisahnya masih berlanjut, Rahmatullah menggugat DPC Partai Demokrat Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar pada 16 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Indra Sjafri Akui di TC Timnas Indonesia ada 3 Pemain Keturunan, Ini Dia Orang-orangnya
Namun esepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang Putusan Nomor.141/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG tertanggal 14 Desember 2023 lalu, tentang gugatan ke DPC Partai Demokrat (PD) Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar.
Kisruh antara mantan kader Partai Demokrat Kota Cilegon H.Rahmatullah yang kini berseragam Partai PAN dengan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon kini memasuki babak baru.
Hal ini lantaran, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon melakukan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon bahwa proses perpindahan yang bersangkutan, salah satu persyaratannya ada yang mal-administrasi alias tidak sah.
Artikel Terkait
Nasib Rumah Tangga Hilda Pricillya Istri TNI Pasca Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral
Kepsek Dicopot! Pelajar SMA Ini Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP, Netizen Geram
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Publik Masih Geram: Apa yang Salah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi