Musrin menjelaskan bahwa sebelum memasang baliho, TKD Prabowo Gibran telah mengajukan surat permohonan ke pemerintah selaku pemilik tempat, serta telah mendapatkan izin yang diperlukan.
"Padahal, kami telah mengantongi izin dari Pemko Batam untuk menempatkan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam," ujarnya.
Kata dia, Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
Baca Juga: Ada apa dengan Jeffrey dengan Novia ? ‘Takdir Cinta yang Kupilih' Edisi 31 Desember 2023
"Kami akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini, dan kami juga laporkan ke DKPP guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi sebelumnya, beredar viral di sosial media yang memperlihatkan spanduk capres dan cawapres nomor urut 02 terbentang di ikon welcome to batam.
Warga sekitar mengatakan banyak wisatawan asing enggan berfoto dikarenakan baliho tersebut masih terpasang di WTB.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: genzdaily.com
Artikel Terkait
Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja: Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton Senilai Rp5 Triliun Terbongkar
Luhut Buka Suara Soal Izin Bandara IMIP Morowali: Proses, Polemik, dan Fakta Lengkap
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Agenda, dan Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga