Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Baca Juga: Tabrak Tim Patroli Polisi, Sembilan Remaja Bawa Samurai dan Stik Golf di Jaksel Diringkus
Lebih lanjut, dirinya tidak menyebut secara rinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Namun, di antara mereka terdapat mantan kepala daerah yang diberikan remisi pada perayaan Natal kali ini.
"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ucapnya.
Selain pemberian remisi, lanjut dia , Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen, antara lain yakni kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.
Baca Juga: Dukung Potensi Wisata Kotabaru, Pemkot Yogya Bikin Pusat Informasi di Teras Kantor Dinas Pariwisata
"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal per-orang hanya tiga orang," kata dia.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di E-commerce
Klarifikasi Terkini Prosesi Penobatan Pakubuwono XIV: Masuk Tahap Pembahasan Internal Keluarga Keraton Solo
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Aksi Cium Anak adalah Bentuk Child Grooming, Ini Penjelasannya