HARIAN MERAPI - Sebanyak 24 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini.
Namun dari jumlah tersebut tidak ada yang langsung bebas. Demikian dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung Senin.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lamanya.
Baca Juga: Kemensetneg Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid di Bandung.
Wachid menjelaskan bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Kristen, yang mana mereka merayakan Natal pada 25 Desember.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide