Buruh mengecam besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat.
Mereka menuntut agar Pj. Gubernur melakukan revisi, dengan menetapkan kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK Tahun 2023.
Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen: Melihat Perubahan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2024
2. Tuntutan Upah bagi Buruh/ Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Buruh mendesak Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah bagi buruh/ pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, dengan nilai kenaikan antara 7,12% hingga 14% dari UMK yang berlaku.
3. Penolakan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Demonstran dengan tegas menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Mereka menganggapnya sebagai langkah yang merugikan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Program CKG Prabowo: Benarkah Hemat atau Bikin Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Mendikdasmen: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM
Tower Seluler Ambruk di Surabaya: Hantam Atap Sekolah & Mobil, Begini Kronologinya
Dino Patti Djalal Peringatkan Pemerintah: Risiko Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza Trump