Dalam surat yang berisikan data-data transaksi janggal tersebut, Idham mengaku KPU diberitahu mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan.
"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu mengklaim, transaksi ratusan miliar bendahara parpol yang disebutkan PPATK tidak merinci, khususnya mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD