Dalam surat yang berisikan data-data transaksi janggal tersebut, Idham mengaku KPU diberitahu mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan.
"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu mengklaim, transaksi ratusan miliar bendahara parpol yang disebutkan PPATK tidak merinci, khususnya mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Peringkat 15 Muslim Paling Berpengaruh 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Budi Arie Bantah Isu Projo Pisah dari Jokowi: Jangan Diadu Domba
DPR Respons Putusan MK: Keterwakilan Perempuan di AKD Wajib, Apa Itu Negative Legislator?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Cari Perlindungan dari Kasus Judi Online?