“Dan ketika Anies juga mengangkat narasi tentang Indonesia sebagai negara kekuasaan, bukan negara hukum, maka "selesai"-nya kasus km 50 dan kasus Kanjuruhan dapat ditafsirkan sebagai penyelesaian kasus hukum yang lebih dikendalikan oleh kekuasaan,” ungkap Reza.
Maka Reza mempertanyakan, jika akhirnya Anies terpilih jadi presiden, dan ia ingin menginvestigasi maupun melakukan investigasi ulang ketiga kasus tadi, adakah insan Tribrata yang sanggup melakukannya? “Siapakah anggota Polri yang mampu menjadi Kapolri dan mengemban tugas tersebut?” tanya Reza. Reza pun mengajak masyarakat membayangkannya dalam tiga situasi.
“Pertama, secara umum, di organisasi kepolisian terdapat Blue Curtain Code atau Kode Tirai Biru,” ujar Reza.
Reza menjelaskan ini adalah subkultur menyimpang yang ditandai oleh kecenderungan personel kepolisian untuk menutup-nutupi kesalahan sesama kolega.
“Kedua, sekiranya fakta tentang faksi-faksi di institusi Polri adalah benar adanya, maka potensi obstruction of justice dari internal Polri juga bisa menjadi batu sandungan bagi Kapolri mendatang,” kata Reza.
Kemudian yang ketiga, menurut Reza, dalam praktik di sekian banyak negara maju, ketika terjadi misconduct, lembaga kepolisian dihukum dengan keharusan membayar police misconduct compensation.
“Alhasil, jika investigasi (ulang) atas kasus-kasus dimaksud menyimpulkan telah terjadi police misconduct, maka betapa besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Polri,” tandas Reza.
Maka menurut Reza, jika berangkat dari tiga situasi tersebut, tampaknya 'mencari Kapolri' akan menjadi agenda yang lebih berat bagi Anies ketimbang 'memberikan tugas kepada Kapolri'. Ilustrasi Polisi (Istimewa) Namun Reza menegaskan, berat bukan berarti mustahil.
“Tetap harus dipompa keyakinan bahwa jumlah polisi yang baik lebih banyak daripada polisi yang tidak baik alias oknum,” ujar Reza.
Kemudian Reza berharap nantinya pasti ada jenderal yang cakap dan bernyali kuat untuk melaksanakan perintah presiden terkait tiga kasus yang disebutkan Anies dalam debatnya.
“DPR RI akan punya kontribusi besar jika juga punya komitmen yang sama pada ketiga kasus di atas,” jelasnya. Sebagai penutup, Reza mengingatkan bahwa lembaga-lembaga pada sistem peradilan pidana juga tidak perlu resisten.
“Ini momentum baik bagi revitalisasi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi penegakan hukum,” tandasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tetap Diusulkan Pemerintah, Ini Kata Mensos
Komet 3I/Atlas Bukan Alien, BRIN Ungkap Fakta Usia 7 Miliar Tahun & Kapan Bisa Dilihat
Isu Subsidi Whoosh: Analisis Kontroversi & Sikap Pemerintah Prabowo
IKN Dijuluki Kota Hantu oleh The Guardian, Ini Bantahan Otorita dan DPR