GELORA.ME - Aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana Capres, berbuah teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pihaknya telah membuat tata tertib debat untuk Capres, Cawapres, termasuk simpatisan pasangan calon, pada debat selanjutnya.
Menurutnya, KPU melarang aksi seperti yang dilakukan Gibran saat debat perdana. Saat itu Gibran berdiri dan mengangkat-angkat tangan saat Prabowo mengungkit pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta.
"Itu (seperti aksi Gibran) nggak boleh," kata Hasyim, saat dikonfirmasi, Rabu malam (13/12).
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Pelajar SMA Ini Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP, Netizen Geram
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Publik Masih Geram: Apa yang Salah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi
Raja Juli Bocorkan Sosok Misterius R yang Akan Gabung ke PSI, Ungkap Keterkaitan dengan Sosok J!