Sedangkan potensi kecurangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dinilai hanya sebesar 2,3 persen, dan yang dilakukan oleh calon presiden atau wakil presiden sebesar 4,2 persen. Pihak lainnya yang potensial melakukan kecurangan adalah pemerintah daerah 4 persen; dan pemerintah pusat sebesar 2,9 persen.
Pemilihan sampel dalam survei ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD) dengan melibatkan sebanyak 1.426 responden. Wawancara dilakukan lewat telepon oleh pewawancara terlatih. Margin of error diklaim sebesar - 2,6% pada tingkat kepercayaan 95% asumsi simple random sampling.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap