Yusril Anggap Gugatan Pendaftaran Gibran jadi Cawapres di PN Jakpus Salah Alamat

- Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB
Yusril Anggap Gugatan Pendaftaran Gibran jadi Cawapres di PN Jakpus Salah Alamat

 

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," kata Yusri kepada wartawan, Senin (11/12).

 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, gugatan tersebut salah alamat. Hanya Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, sedangkan lainnya adalah penyelenggara negara. Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.

 

"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," ucap Yusril.

 

Yusril menjelaskan, semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.

 

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," pungkas Yusril.


Sumber: jawapos

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar