Yusril Anggap Gugatan Pendaftaran Gibran jadi Cawapres di PN Jakpus Salah Alamat

- Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB
Yusril Anggap Gugatan Pendaftaran Gibran jadi Cawapres di PN Jakpus Salah Alamat



GELORA.ME  - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra, dan kawan-kawan ditunjuk menjadi pengacara pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yusril dan Fahri akan menjadi komandan dari 14 pengacara yang membela Prabowo-Gibran. 

 

Yusril menamakan tim ini dengan sebutan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.

 

Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

 

Sebelumnya, para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres  2024. Menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun.

 

Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat tersebut. Ia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12), untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.

Halaman:

Komentar