e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur perguruan tinggi islam, organisasi kemasyarakatan islam dan pondok pesantren
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
g) Berpendidikan paling rendah sarjana
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Persyaratan PPIH Arab Saudi, yakni:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Beragama islam
3) Berbadan sehat
4) Laki-laki dan/atau perempuan
5) Tidak dalam keadaan hamil
6) Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
7) Memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan islam, lembaga keagamaan islam dan pondok pesantren
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi penyelenggaraan haji dan umrah
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Telah menunaikan ibadah haji
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di E-commerce
Klarifikasi Terkini Prosesi Penobatan Pakubuwono XIV: Masuk Tahap Pembahasan Internal Keluarga Keraton Solo
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Aksi Cium Anak adalah Bentuk Child Grooming, Ini Penjelasannya