GELORA.ME -Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diminta berpikir ulang untuk mengembalikan ibu kota ke Jakarta. Karena pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sudah disepakati pemerintah dan DPR dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
"(Pemindahan ibu kota) itu kan sudah undang-undang ya, undang-undang itu adalah produk dari DPR, dan pemerintah. Nah, kalau sudah menjadi undang-undang, ya ini menjadi kewajiban seluruh instrumen, yang terlibat menjalankannya, termasuk dulu yang menyetujui, bahkan paling depan," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat masih dalam posisi dissenting opinion pada saat penetapan UU IKN tersebut.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Nuklir & Balasan ke AS Memanas