GELORA.ME -Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diminta berpikir ulang untuk mengembalikan ibu kota ke Jakarta. Karena pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sudah disepakati pemerintah dan DPR dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
"(Pemindahan ibu kota) itu kan sudah undang-undang ya, undang-undang itu adalah produk dari DPR, dan pemerintah. Nah, kalau sudah menjadi undang-undang, ya ini menjadi kewajiban seluruh instrumen, yang terlibat menjalankannya, termasuk dulu yang menyetujui, bahkan paling depan," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat masih dalam posisi dissenting opinion pada saat penetapan UU IKN tersebut.
Artikel Terkait
Refly Harun Sindir Prabowo: Suka-Suka Gue, Mumpung Lagi Berkuasa, Apa Saja Jadi Halal?
PDIP Tetap Ngotot Usung Jokowi di Pilpres, Meski Foto di Ijazah Berbeda Jadi Sorotan
Busung Lapar di Usia Dewasa: Benarkah Bisa Terjadi? Kisah Bahlil Lahadalia Saat Kuliah
Sanae Takaichi: Dari Drummer Metal hingga Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang