Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (8/11/2023) kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan, pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.
Pasal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pada pemilihan kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau dalam rezim pemilu apakah pemilihan DPR, DPRD, atau DPD. Adanya pemaknaan yang berbeda-beda ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas frasa yang telah dimaknai oleh MK tersebut. Pemohon menginginkan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena dijatuhi sanksi berat oleh MKMK dalam kasus pelanggaran etik dalam putusan gugatan syarat capres/cawapres. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Sumber: republika
Artikel Terkait
5 Kandidat Pengganti Jerome Powell: Nama Mengejutkan dari BlackRock Masuk Bursa!
Kejagung Bongkar Data Mengejutkan: Pelaku Judi Online Ternyata dari Anak SD hingga Tunawisma
Surplus Aluminium Global 2026 Mengintai, Ini Pemicu Utara dari Indonesia
Wamenhaj Buka Suara Soal Umrah Mandiri: Ancaman atau Solusi Bagi Travel?