UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5.067.381

- Selasa, 21 November 2023 | 20:30 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5.067.381


Pj. Gubernur Heru menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.


 Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. 


 “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Pj. Gubernur Heru. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 


Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 


Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan


Sumber: tvOne

Halaman:

Komentar