GELORA.ME - Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham di Gedung Nusantara DPR RI dipertanyakan Fraksi Demokrat.
Awalnya, pimpinan rapat kerja, Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam rapat membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.
Saat Yasonna baru menyampaikan salam, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman memberikan interupsi. Ia mempermasalahkan kehadiran Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej lantaran tengah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham. Ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau (Wamenkumham) ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini TSK (tersangka). Ditetapkan TSK oleh KPK," kata Benny K Harman saat menyampaikan interupsi, Selasa (21/11).
Atas dasar itu, Benny K Harman meminta kepada Wamenkumham untuk berbicara soal status tersangka yang sudah disematkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Jika tidak, maka ia meminta Wamenkumham untuk keluar ruangan.
Artikel Terkait
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP