Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina. Penyelidikan juga dilakukan terhadap warga Palestina. Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana: Respons KKJ & Kontroversi
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ Soroti Pembatasan Informasi
West Coast Swing untuk Lansia di Singapura: Manfaat Kognitif & Fisik Menurut Dokter
Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma