Anies menambahkan, apabila sudah dilakukan upaya pencegahan namun tetap terjadi korupsi, maka harus dilakukan cara lain. Yakni melalui penegakan hukum secara adil. "Apabila kemudian terjadi ya tegakkan hukum secara adil, jalankan dengan adil," ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Anies, akan terjadi kepastian hukum bagi siapapun yang terlibat. Harapannya, rasa keadilan di masyarakat akan berdiri tegak. "Sehingga ada kepastian hukum, sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Guru besar UGM tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/11/2023). Selain Eddy Hiariej, Alex menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sehingga totalnya adalah empat orang tersangka. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan