GELORA.ME - Oknum personel SPN Hinai Polda Sumut, berinisial MY yang masih berpangkat Bripka dilaporkan ke Polda Sumut. Ia dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Korban pelapor, Sergina Sitorus warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, menunjukkan bukti laporan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam.
Modusnya, telapor mengaku mampu meloloskan orang tes masuk calon siswa (Casis) Bintara Polri pada TA 2023 di Polda Sumut dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah.
Pelapor menceritakan, awal mula dugaan kasus penipuan yang dialaminya berawal saat dia dan terlapor bertemu di rumahnya pada tanggal 6 Februari 2023.
"Saat itu Bripka MY mengaku dapat mengurus anak saya masuk menjadi anggota polri dengan biaya Rp150 juta.
Hal itu dengan catatan apabila tidak lulus maka uang korban seluruhnya akan dikembalikan. Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp50 juta,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Setelah itu, ia mengungkapkan bahwa ia kembali memberikan sisa uang Rp100 juta kepada terlapor secara bertahap. “Namun di bulan Mei 2023 ketika pengumuman, anak saya malah dinyatakan tidak lulus di ujian akademik.
Artikel Terkait
Whoosh Ancam Kedaulatan Indonesia: Masa Depan Bangsa di Ujung Tanduk
Bjorka Ditangkap, Tapi Benarkah Dia yang Asli? Polisi: Masih Misteri!
Utang Rp 118 T dan Rugi Triliunan, Bom Waktu Keuangan Kereta Cepat Whoosh Jadi Beban Berat Jokowi
Sandiaga Uno: Indonesia Butuh Wirausaha yang Inovatif, Adaptif, dan Kolaboratif