Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 Pasal 65.
Adapun penghapusan pegawai honorer tersebut sudah diungkapkan pemerintah. Penghapusan ini merujuk pada aturan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tak boleh lagi dilakukan dengan merekrut tenaga honorer.
Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda