UU ASN Disahkan Jokowi, Pegawai Honorer Resmi Dihapus

- Sabtu, 04 November 2023 | 20:00 WIB
UU ASN Disahkan Jokowi, Pegawai Honorer Resmi Dihapus

GELORA.ME - Presiden Jokowi resmi mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid tersebut diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.


Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.


"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal 66 UU tersebut.


Adapun larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.


Halaman:

Komentar