"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip, bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," pungkas Jimly.
Di sisi lain, Jimly memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK.
Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan hingga Rabu, 1 November 2023 sore. "Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga.
Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," ungkap Jimly. "Itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi," sambungnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi
Jeffrey Epstein dan Putin: Dokumen Rahasia Ungkap Upaya Dekatkan Diri & Tawaran Informasi Trump
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA