Sementara itu, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
”Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, kerugian itu tidak akan terjadi,” papar Palguna.
Atas dasar tersebut, dia mengatakan, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan pemohon. ”Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” ungkap Palguna.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap