GELORA.ME - Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan mengenai konflik Palestina dan Israel. Utamanya terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilai tidak tepat.
Lewat Siaran Pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers mencatat persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
Artikel Terkait
Irfan Hakim Heboh Dikasi Mobil Listrik Raffi Ahmad, Harganya Bikin Melongo!
Saut Situmorang Sindir Gibran Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Reaksinya
Ahmad Sahroni Lulus Doktor, Disertasinya Ungkap Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ijazah Jokowi Palsu? Dampaknya Bikin Miris, Anak-anak Malas Sekolah!