Ihwal revisi UU IKN dinilai memanjakan investor dan mengobral HGU 190 tahun seperti alasan penolakan PKS, Muzani mengatakan semua negara berlomba menarik investor. Caranya, kata dia, dengan memberikan pelayan, kepastian, dan semua hal-hal yang menarik investasi. “Pemberian HGU yang panjang karena pembangunan IKN di kawasan kosong, baik fisik maupun non fisik,” kata dia.
4. Otorita IKN buka suara
Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
5. Pakar sebut aturan HGU ratusan tahun rugikan masyarakat lokal
Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah
6. KPA: Lebih buruk dibanding era penjajah Belanda
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
7. Akademisi sebut pemerintah putus asa
Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura Sulfikar Amir, menilai pemberian HGU 95 tahun bagi pengusaha di IKN adalah keputusasaan pemerintah. Pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang tak menjamin ketertarikan investor besar menyuntikkan modalnya di IKN. Pasalnya, menurut dia, proyek IKN tidak bisa atau tidak menjanjikan sesuatu yang diharapkan oleh investor asing.
“Menurut saya, pemerintah sepertinya sudah putus asa karena sudah mencoba menempuh beberapa usaha untuk menarik investor tapi sampai saat ini belum ada investor skala besar yang tertarik untuk masuk ke dalam proyek IKN,” kata Sulfikar kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2023.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!
Banjir Bandang New York 2025 Tewaskan 2 Orang, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Pesan Perang Dunia I dalam Botol Ditemukan Setelah 100 Tahun di Pantai Australia
Proyek Whoosh Rugi Rp 2,6 Triliun! DPR Sebut Sunk Cost Fallacy Bikin Negara Tekor