GELORA.ME - Dua warga negara China ditangkap setelah menjadi buron di negaranya selama 19 tahun atas kasus pembunuhan. Mereka ditangkap di sebuah restoran di Jakarta.
Adapun penangkapan dilakukan oleh tim dari Ditjen imigrasi Kemenkumham atas permintaan Kedubes China di RI. Tim segera melakukan penyelidikan untuk melacak dua buron bernama WJ (43) dan WC (41) itu.
Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, keduanya ditangkap saat tengah makan di restoran di bilangan Pluit, Jakarta Utara.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor milik orang lain yang memiliki kemiripan wajah. Keduanya masuk ke Indonesia pada 2004 lalu.
"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," kata Silmy dikutip dari detikNews, Rabu (4/10/2023).
Artikel Terkait
3 Jalur ke Kepulauan Seribu 2024: Rute, Tarif & Waktu Tempuh Terlengkap
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Starbucks Terpukul Margin Meski Penjualan Global Naik 1%, Ini Penyebabnya
Pramono Anung Desak Transjakarta & MRT Perbaiki Sistem Tap-in yang Lambat