Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, PPATK Ungkap Data Terbaru
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan tentang peredaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia. Berdasarkan analisis PPATK, total perputaran dana judi online mencapai Rp976,8 triliun dalam periode tahun 2017 hingga semester pertama 2025.
709 Juta Transaksi Tercatat dalam Sistem
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut berasal dari 709 juta transaksi yang tercatat selama periode tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10/2025).
Lonjakan Drastis Pemain Judi Online di Indonesia
Data PPATK menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pemain judi online dalam setahun terakhir. Dari 3,79 juta orang pada tahun 2023, angka ini melonjak menjadi 9,78 juta orang di tahun 2024. Yang lebih memprihatinkan, sebanyak 51.611 pemain di antaranya teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Operasi Lebah Madu: Strategi PPATK Berantas Judi Online
Sebagai langkah strategis, PPATK meluncurkan 'Operasi Lebah Madu' untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi serta judi online. Operasi ini bertujuan memastikan pemanfaatan data intelijen keuangan tidak hanya berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan dan tindakan penegakan hukum yang cepat dan terukur.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif