GELORA.ME - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias.
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan, pihaknya menghormati individu yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
"Kami harus menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, karena itu penting," kata Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
"Ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, sama seperti WAMI yang juga memperjuangkan hak-haknya dan saya berharap semua bisa mengapresiasi itu, boleh dong?" lanjut dia.
Menurut Adi Adrian, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia.
"Kami ingin tahu bagaimana hukum akan berbicara dalam kasus ini, apakah keputusan ini akan dibatalkan atau justru dikabulkan," kata Adi Adrian.
Keyboardis KLa Project tersebut juga mengapresiasi langkah Ari Bias yang memilih jalur hukum untuk menuntut haknya.
"Harus dihargai usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme, ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum," kata Adi Adrian.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Selatan Surut Total, 35 RT Kembali Normal Setelah Diterjang Banjir
Andre Taulany Resmi Cerai, Netizen Sorong Natasha Rizky: Cocok, Langsung Lamar!
Ekonom Bongkar Sisi Lain Whoosh: Bukan Investasi Sosial, Tapi Ancaman Beban bagi KAI
Dino Patti Djalal: Wacana 2 Periode Gibran Dinilai Prematur, Picu Konflik Koalisi dan Berisiko Rugikan Dirinya Sendiri