Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 01:50 WIB
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyetrika anak kandungnya sendiri. Peristiwa kekerasan terhadap anak ini membuat pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang menangkap SR berdasarkan laporan dari ayah korban yang berinisial SI pada Rabu (29/10/2025). Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai dan beberapa alat bukti berhasil diamankan.

Penyebab Kekerasan yang Dilakukan Ibu

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus kekerasan ini dipicu oleh masalah sepele. Pelaku SR marah karena anaknya dianggap berbohong mengenai makanan yang hendak dimasak. Korban diduga telah menghabiskan makanan tersebut tanpa sepengetahuan ibunya.

Kondisi Korban dan Bukti Kekerasan

Korban, seorang bocah laki-laki berinisial Z (7 tahun), mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat disetrika. Saat ini korban menjalani perawatan medis intensif di RS Bhakti Timah Pangkalpinang. Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan barang bukti berupa setrika berwarna putih-oranye yang digunakan dalam kejadian ini.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Pelaku SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski ancaman maksimal hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menerapkan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum, dan meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.

Komentar