GELORA.ME - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana peluang diberlakukannya masa usia kendaraan bermotor di Indonesia.
Wacana itu muncul ketika persoalan jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun namun tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.
Alhasil, dengan tumbuhnya jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini, banyak di kota-kota besa di Indonesia terjadi penumpukan hingga menyebabkan kemacetan parah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan, bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja," kata Hendro di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Hendro mengambil contoh, semisal di DKI Jakarta yang diberi batas minimal 10 tahun dari batas usia kendaraan yang beredar.
"Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," tegasnya.
"Paling-paling protes yang di depan ini (pihak terkait lain)," sambungnya.
Sulit diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengatakan, bila kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota sukar untuk dapat diterapkan.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin kala itu.
Sedangkan payung hukum dimaksud ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
"Secara kedudukan hukum lebih tinggi daripada Instruksi Gubernur," pungkasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Warga Bali Sentil Gibran Saat Kunjungi Pos Pengungsian: Tidak Usah Datang Lagi ke Sini!
Bicara Realita: Peran Wakil Presiden Yang Mengecil, Menteri Yang Membesar
Mabes TNI Ungkap Alasan Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi ke Polisi
Setelah 2 Minggu Menghilang, Keberadaan Ahmad Sahroni Terkuak, Tetap Berada di Ibu Kota