GELORA.ME - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana peluang diberlakukannya masa usia kendaraan bermotor di Indonesia.
Wacana itu muncul ketika persoalan jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun namun tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.
Alhasil, dengan tumbuhnya jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini, banyak di kota-kota besa di Indonesia terjadi penumpukan hingga menyebabkan kemacetan parah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan, bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja," kata Hendro di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Hendro mengambil contoh, semisal di DKI Jakarta yang diberi batas minimal 10 tahun dari batas usia kendaraan yang beredar.
"Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," tegasnya.
Artikel Terkait
Whoosh Tembus 5,1 Juta Penumpang di 2025, Ini 4 Kunci Peningkatannya
Pengacara Dikeroyok & Ditembak di Tanah Abang, Motif Diduga Konflik Pribadi
Juan Carlos Osorio Disebut Siap Latih Timnas Indonesia, Pelatih yang Pernah Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2018
Wajib Patuh! BGN Pertegas Aturan Tata Kelola MBG untuk Semua SPPG