"Paling-paling protes yang di depan ini (pihak terkait lain)," sambungnya.
Sulit diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengatakan, bila kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota sukar untuk dapat diterapkan.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin kala itu.
Sedangkan payung hukum dimaksud ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
"Secara kedudukan hukum lebih tinggi daripada Instruksi Gubernur," pungkasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024