Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip.
"Kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal," kata beleid itu.
Sri Mulyani mengatakan penjaminan proyek KCJB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021. Penjaminan diberikan karena terjadi pembengkakan biaya proyek yang memicu lahirnya pinjaman tambahan.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
3 Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditahan di Patsus, Ini Kronologinya
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060
Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin