Namun, jika seseorang ingin berhenti menjadi peserta, hal ini tidaklah mudah karena terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Misalnya, jika peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Lantas bagaimana jika peserta secara rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan tapi tidak pernah sakit, apakah mereka dapat mengklaim atau mencairkan dana tersebut?
Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Tidak masalah apakah mereka sakit atau tidak, keanggotaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sesuai yang telah ditentukan.
Maka dari itu, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah tidak.
BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong. Jika iuran yang telah dibayarkan selama ini tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Meskipun demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal tersebut. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah mempersiapkan biaya pengobatan jika suatu saat diperlukan, terutama jika biaya pengobatan tersebut cukup besar.
Tentunya, hal ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dalam hal kesehatan.
BPJS Kesehatan bekerja keras untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan manfaat yang terbaik dari dana yang telah mereka setorkan.
Oleh sebab itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk terus membayar iuran agar tetap terlindungi dan mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan, Saksi MKD Ungkap Alasan Sebenarnya
Pembangunan Jalur Kereta Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Dipercepat: Dampak & Rencana
Heboh! Raisa Pamer Video dengan Rony Parulian Saat Isu Hamish Daud-Sabrina Alatas Kian Panas
Suhartoyo Disebut Ketua MK Ilegal, Pakar Hukum Desak 9 Hakim Konstitusi Mundur