GELORA.ME -Pemerintah akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
Menyikapi langkah pemerintah ini, sejumlah perwakilan online seller mengadukan kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Saya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial, termasuk di platform TikTok adalah keputusan yang gegabah," kata Cak Imin lewat keterangan resminya, Rabu (27/9).
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD