GELORA.ME - Kehadiran TikTok semakin meresahkan bagi pelaku UMKM. Penjualan mereka anjlok parah sejak aplikasi tersebut merambah pasar lewat TikTok Shop.
Selain bisa memberikan harga yang sangat murah, TikTok Shop belum mengenakan pajak. Ini tentu menjadi daya tarik yang kuat.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh sebagian pelaku usaha, dan salah satunya ialah CEO dusdusan, Ellies Kiswoto.
Ellies dalam keterangannya kepada media mengatakan, ia mengapresiasi rencana Menteri Teten bahwa regulasi harus dibenahi dan lebih diperbaharui karena menjadi salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik