Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru memajukan dan mempersingkat tahap pendaftaran itu menjadi 10-16 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih bakal mengkonsultasikan draf PKPU itu dengan Komisi II DPR RI.
"Rencana (rapat dengar pendapat) pekan depan. Kalau enggak tanggal 19 atau 20 September," singkat Hasyim.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Setidaknya, ada tiga nama yang digadang-gadang bakal berkontestasi sebagai capres pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain Ganjar, dua nama lainnya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Anies dan Cak Imin sudah dideklarasikan sebagai capres dan cawapres oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 137 Ribu BPH: Dampak pada Harga & Pasar Global
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Scam Online, Ini Faktanya
Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Kunci Utama Masyarakat Naik Kelas
Wafatnya PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo: Jenazah Tiba & Akan Dimakamkan di Imogiri