"Dari kerugian yang kami tahu terbakar itu ada 4 ruangan di gedung A. Ada di sayap kanan ruangan, lalu di tengah ada 2 ruangan yang memang ada tempat penyimpanan yang memang ada ruang tunggu," kata Komarudin.
Adapun ruangan tersebut, jelasnya, merupakan ruang penyimpanan benda prasejarah.
"Saya belum bisa menjelaskan ya, namun di sana ada tertulis bahwa itu gedung A, ruang prasejarah," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan atap dari empat gedung terdampak kebakaran itu dalam kondisi roboh saat ini.
"Kondisi keempatnya memang roboh. Kalau kita lihat dari material yang cukup mudah terbakar. Roboh setelah terbakar," katanya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?