GELORA.ME - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar halaqah atau pertemuan ormas Islam. Dalam kesempatan itu MUI memberi pesan agar pendukung capres tak menggunakan istilah agama.
"Agar para tim kampanye atau pendukung calon tak menggunakan istilah agama dalam mendukung calon tertentu, seperti menyebut haram, wajib atau bid’ah [KBBI: bidah] untuk memilih atau tidak memilih pada calon tertentu," kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Hadir dalam halaqah ini Maria Ulfa Anshori dari Dewan Masjid Indonesia, R. Achmad Nurwakhid dari BNPT, serta sejumlah tokoh lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI, bidah diartikan sebagai 'perbuatan atau cara yang tidak pernah dikatakan atau dicontohkan Rasulullah atau sahabatnya, kemudian dilakukan seolah-olah menjadi ajaran Islam'. Arti lainnya, 'pembaruan ajaran Islam tanpa berpedoman pada sumber otoritatif, seperti Al-Quran, hadis, ijmak, dan kias'.
"Baiknya tim kampanye membuat materi kampanye dan program-program baik yang disampaikan agar menarik perhatian pemilih," tegas Cholil.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kronologi OTT dan Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali, FPP-TNI Datangi Bareskrim
Hajar Aswad Batu Meteor? Ini Fakta dan Misteri Asal-Usulnya Menurut Sains
Erick Thohir Tegas Tolak Mundur dari Ketum PSSI, Ini Alasannya