Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini benar-benar muncul dari inisiatif pemeluk agama Kristen dan Katolik di Indonesia.
Mereka berargumen bahwa nama 'Yesus Kristus' lebih mencerminkan keyakinan mereka mengenai kelahiran, kematian, dan kenaikan Yesus. "Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini,” kata Saiful.
Saiful juga menambahkan, "Semua itu memang merupakan usulan dari pemeluk agama terkait. Mereka menyakini jika ada fase dimana Yesus Kristus lahir, wafat, serta kenaikannya." Dia mengungkapkan rasa syukurnya bahwa usulan ini berhasil diterima dan diapresiasi oleh pemerintah.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam mengakomodasi dan menghargai keanekaragaman dan keyakinan beragama di Indonesia, dengan memberikan pengakuan yang lebih mendalam terhadap terminologi yang digunakan oleh umat Kristen dalam merayakan hari-hari besar dalam tradisi mereka.
Saat ini, masyarakat menantikan rilis resmi dari peraturan presiden yang akan mengatur perubahan ini, sekaligus mempersiapkan diri untuk menyambut hari libur dengan nomenklatur baru ini dalam kalender tahun 2024.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Cari Perlindungan dari Kasus Judi Online?
China Buka Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS: Dampak & Isi Kesepakatan Trump-Xi
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025